Medan (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut mengimbau perusahaan sedapat mungkin tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan meski kinerja terganggu akibat pandemi COVID-19.
"Selain mempertimbangkan kondisi karyawan, juga harus dipikirkan kondisi keuangan perusahaan dan termasuk gejolak sosial di tengah masyarakat akibat.PHK," ujar Sekretaris Apindo Sumut Laksamana Adiyaksa di Medan, Sumut, Jumat.
Dia menegaskan Apindo mengingatkan pengusaha bahwa di tengah pandemi COVID-19 ini bukan waktu yang tepat juga untuk melakukan PHK.
Baca juga: Akibat COVID-19, dua juta lebih pekerja di Indonesia dirumahkan dan kena PHK
"PHK juga menjadi beban pengusaha karena harus membayar pesangon dengan jumlah dana yang tidak sedikit.Padahal cash flow perusahaan juga sedang terganggu," katanya.
Bila perusahaan harus berhenti beroperasi karena pandemi COVID-19, katanya, maka Apindo menyarankan untuk merumahkan dengan sebelumnya dibuat kesepakatan dengan para pekerja.
"PHK ke depannya juga bisa jadi dilema bagi perusahaan karena harus mencari SDM (sumber daya manusia) baru yang belum tentu kinerjanya teruji seperti karyawan lama saat operasional pulih," katanya.
Baca juga: Terkait COVID-19, Wali Kota: Belum ada PHK tenaga kerja di Tebing Tinggi
Karyawan diharapkan Apindo juga bisa mengerti kebijakan yang diambil perusahaan seperti merumahkan karena pandemi COVID-19 merupakan pandemi global yang mengganggu kinerja perusahaan.
"Apindo terus berupaya membantu perusahaan dengan meminta pemerintah terus melakukan berbagai.kebijakan yang dapat menolong pengusaha," ujar Laksamana.
Sementara itu, pengusaha hotel, Denny S Wardhana, mengakui manajemen hotel termasuk dirinya dengan Garuda Plaza Hotel, telah merumahkan ratusan karyawan sejak April 2020.
"Merumahkan karyawan merupakan langkah terbaik yang diambil manajemen untuk mengatasi kesulitan keuangan dampak COVID-19," katanya.