Langkat (ANTARA) - Gerakan Mahasiswa Peduli Sosial (GMPS) Kabupaten Langkat mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung RUU Omnibus Law serta melaksanakan pembagian masker ditengah antisipasi terhadap penyebaran virus corona (COVID-19).
Hal itu disampaikan Kordinator Aksi Muhammad Ananda, di Stabat, Jumat.
Ananda menjelaskan Gerakan Mahasiswa Peduli Sosial Kabupaten Langkat mendukung Omnibus Law RUU Cipta lapangan Kerja karena tujuan Omnibus Law tersebut adalah merupakan sebuah Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyelesaikan isu besar dengan mencabut atau mengganti beberapa UU sekaligus, sehingga regulasi menjadi lebih sederhana.
Baca juga: Per ayunan putus menancap di kepala, Nazwa Maulida harus dioperasi dua kali
Baca juga: ODP COVID-19 di Kabupaten Langkat bertambah menjadi 10
Penyusunan Omnibus Law ini memiliki tujuan akhir untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, katanya.
Gerakan Mahasiswa Peduli Sosial melakukan aksinya dalam bentuk sosialisasi dengan memberikan selebaran terkait dukungan RUU Omnibus Law agar meningkatkan kesadaran masyarakat luas untuk tidak menebar hoax dan informasi yang tidak benar serta menyesatkan terkait Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.
Dalam upaya memajukan perekonomian negara perlu adanya perubahan regulasi yang dinilai efektif. Terobosan baru melalui RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini menjadi harapan yang besar untuk menuju Indonesia maju.
Aksi Sosial kreatif dalam bentuk aksi ini juga di rangkai dengan pembagian masker gratis di tiga titik yaitu bundaran Kota Stabat, Pasar 10 Tanjung Beringin kecamatan Hinai dan kota Tanjung Pura.
Sosialisasi mendukung Omnibus Law ini diharapkan untuk memeberi pemahaman masyarakat agar tetap fokus untuk menjaga kesehatan dan tetap berada di rumah demi menjaga kesehatan Masyarakat Kab. Langkat ditengah pandemi virus corona (COVID-19).
GMPS sosialisasi dukungan RUU Omnibus Law
Jumat, 24 April 2020 16:46 WIB 2225