Madina (ANTARA) - Perwakilan masyarakat Desa Pasar Lima Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal mengadukan Kepala Desa (Kades), Idris kepada Bupati Mandailing Natal, Drs. Dahlan Nasution, Selasa (21/04).
Pengaduan itu terkait penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2017 sampai dengan tahun 2018.
Perwakilan warga yang terdiri dari pengurus BPD, bersama puluhan warga ini diterima langsung oleh Bupati di Mesjid Agung Nur Alannur Desa Aek Godang.
Baca juga: PMI Madina salurkan bantuan Sembako
Baca juga: Polsek Panyabungan salurkan bantuan sembako
Di hadapan Bupati masyarakat mempertanyakan proses pemeriksaan oknum Kades yang diadukan oleh warga sebelumnya.
Bupati Mandailing Natal Drs Dahlan Hasan Nasution didampingi Asisten I, Alamulhaq Daulay dan Plt. Kadis PMD, Drs Sahnan Batubara meminta warga untuk bersabar menunggu proses Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Inspektorat Madina.
Saat itu juga Bupati, Dahlan Hasan menghubungi Inspektorat, Marwan Bakti Siregar lewat sambungan telepon meminta supaya proses pengaduan warga Desa Pasar Lima, Natal dipercepat penyelesaiannya.
Sebelumnya BPD Pasar Lima Natal mengadukan oknum Kades ke Inspektorat Madina terkait dugaan penyalahgunaan Desa periode 2017-2018.
Dalam surat itu BPD menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan desa pada tahun 2017 belum diselesaikan dengan baik yang mana adanya penganggaran dana perlengkapan mesjid Adalul Iman sebesar Rp. 40 juta belum direalisasikan.
Kemudian anggaran kepemudaan tahun 2017 sebesar Rp 28 juta juga belum direalisasikan sampai sekarang.
Berikutnya, anggaran untuk pengembangan Bumdes tahun 2018 sebesar Rp. 40 juta belum direalisasikan.
"Dari ketiga poin tersebut kami selaku BPD Pasar Lima telah menyurati Kepala Desa untuk menanyakan pengelolaan anggaran DD priode 2017-2018, namun Kepdes tidak pernah menanggapi surat resmi kami," ujar Salman.
BPD Pasar Lima Natal berharap Inspektorat Madina agar memproses laporan dugaan penyalah gunaan keuangan desa yang dilakukan oleh oknum Kades dan meminta kepada Bupati Madina supaya memproses pemberhentian Kades apabila terbukti melakukan penyalah gunaan wewenang dan keuangan desa.