Asahan (ANTARA) - Dari hasil rapid test, Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) asal Kabupaten Asahan, E Sitorus dan Istri dinyatakan positif COVID-19 dan langsung menjadi pasien dalam pengawasan (PDP).
"Hasil rapid test keduanya posiitf PDP," kata juru bicara gugus tugas COVID-19 Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, Selasa (7/04/2020) kepada media.
Hidayat juga menjelaskan dengan adanya warga Asahan berstatus PDP maka Gugus Tugas langsung mengintruksikan Camat dan muspika untuk melakukan penyemprotan disinfektan dan pemeriksaan mengunakan rapidtest.
Baca juga: Amankah berhubungan intim saat corona? ini kata dokter
Baca juga: Dampak COVID-19, 11,9 juta nasabah KUR dapat penundaan cicilan pokok dan bunga
"Ada 2 daerah akan dilakukan penyemprotan yakin Kecamatan Simpang Empat tempat tinggal beliau dan Kecamatan Rahuing tempat usaha, ungkap Hidayat yang juga sebagai kadis Kominfo Asahan.
Sedangkan rapidtest dilakukan kepada pihak keluarga dan masyarakat yang pernah berinteraksi langsung dengan pasien PDP.
"Kami berharap masyarakat bisa melaporkan diri ke puskemas bila langsung berhubungan dengan keduanya," ucapnya.
Saat ini, kata Hidayat keduanya telah dikirim ke RS Marta Friska untuk dilakukan pengobatan. Dan terkait hasil yang akurat masih menunggu hasil dari test sueb dalam 1 Minggu kedepan.
"Kami minta masyarakat tetap tenang karena keduanya masih status PDP. Dan kami minta masyarakat membantunya gugus memantau warga yang baru datang dari luar kota," cetus Hidayat.
Anggota DPRD Sumut sebelumnya memiliki riwayat perjalanan ke Jakarta pada bulan Maret 2020. Setelah kembali keduanya langsung melakukan karantina mandiri. Dan pada 6 April 2020 kembali dicek ke RSUD HAMS Kisaran dan hasil test rapidtest 80 persen PDP.