Medan (ANTARA) - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Senin, telah mengeluarkan surat edaran untuk menutup sementara kegiatan operasional industri pariwisata guna mencegah penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19.
Hal itu disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-10 Provinsi Sumatera Utara Riadil Akhir Lubis, Senin.
Adapun industri yang ditutup sementara yakni tempat-tempat hiburan malam, seperti klub malam, diskotik, karaoke, bar, spa, panti pijat, bioskop, mandi uap, bola gelinding, bola sodok, dan lainnya.
Baca juga: Pemprov Sumut akan perbanyak ruang isolasi cegah korban COVID-19
"Ini kita minta dari Gugus Tugas perintah Gubernur Sumut dan kita sudah berkoordinasi dengan TNI, Polri, Satpol PP dan kelompok lainnya akan melakukan tindakan terhadap yang tidak mematuhi surat edaran Gubernur ini untuk penutupan sementara," katanya.
"Kita tetapkan hari ini sampai dengan dua minggu ke depan, dan akan berakhir 5 April 2020, kita minta usaha-usaha ditutup," ujarnya.
Hingga Senin malam, kasus COVID-19 di Sumatera Utara sebanyak 763 Orang Dalam Pemantauan (ODP), 50 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), 2 positif serta 6 pasien yang berhasil sembuh.