Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan pemerintah Indonesia sudah mendapatkan sebanyak 150.000 perangkat pemeriksaan cepat yang dijemput dari China untuk digunakan dalam mendeteksi COVID-19 di Tanah Air.
"Sebanyak 150.000 kit test hari ini sudah berada di tanah air yang kemarin dijemput menggunakan pesawat Herculer. Posisi terakhir pesawat sedang transit di Natuna, untuk kemudian tidak berapa lama lagi akan melanjutkan perjalanan menuju Jakarta," kata Yurianto dalam jumpa pers yang diadakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Minggu.
Perangkat pemeriksaan itu akan digunakan untuk penapisan awal atau tes skrining dalam mendeteksi positif atau negatif COVID-19 pada seseorang. Pengecekan akan dilakukan dengan mengambil sedikit darah pasien dan hasilnya dapat keluar dalam waktu kurang dari dua menit.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Indonesia bertambah lagi 64 kasus
Perangkat pemeriksaan cepat COVID-19 itu akan disebarkan ke seluruh Tanah Air sesuai dengan pengelompokan faktor resiko di masyarakat atas dasar kasus positif yang dilayani di rumah sakit.
Dari kasus positif COVID-19 yang dilayani di rumah sakit, maka akan dilacak orang-orang yang melakukan kontak dekat dengan pasien tersebut maka mereka akan menjalani tes skrining melalui perangkat pemeriksaan cepat itu. Orang-orang yang melakukan kontak dekat dengan pasien positif COVID-19 merupakan kelompok berisiko yang harus segera menjalani tes skrining COVID-19
Dalam waktu dekat, pemerintah Indonesia akan terus menambah jumlah perangkat pemeriksaan cepat yang didatangkan dari luar negeri hingga mencapai satu juta perangkat pemeriksaan cepat.
Baca juga: Tak ada warga Langkat positif Covid-19, hanya tujuh ODP
"Tidak berapa lama lagi kita akan mendatangkan jumlah yang lebih besar dengan target kita adalah satu juta perangkat pemeriksaan cepat untuk memeriksa kelompok resiko di antara masyarakat," ujar Yurianto.
Yurianto menuturkan jika orang tertentu diperiksa sebelum tujuh hari terinfeksi virus maka muncul hasil negatif, oleh karena itu pemeriksaan harus diulangi setelah tujuh hari pasien terinfeksi virus corona untuk memastikan negatif atau positif COVID-19.
Jika ditemukan hasil positif COVID-19 dari pemeriksaan cepat yang menggunakan perangkat itu, maka akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan molekular dengan menggunakan mesin polymerase chain reaction (PCR).
Pemerintah sudah miliki 150.000 perangkat pemeriksaan cepat COVID-19
Minggu, 22 Maret 2020 16:49 WIB 1189