Medan (ANTARA) - Meluasnya dampak Pandemi COVID-19, memaksa Pegawai Polbangtan Medan mengambil kebijakan bekerja dari rumah atau "Work From Home".
"Work from home bagi pegawai Polbangtan Medan diberlakukan mulai 19 Maret hingga 31 Maret 2020," Direktur Polbangtan Medan Yulianan Kansrini dalam keterangan tertulisnya diterima, Jumat (20/3).
Baca juga: Mahasiswa Polbangtan Medan magang di CV.Socolatte
Menurut Yuliana, kebijakan tersebut diambil mengingat semakin merebaknya virus corona di negara Indonesia dan dikhawatirkan tidak tertutup kemungkinan penyebaran virus sampai kemana saja termasuk pegawai Polbangtan.
"Karenanaya kita atur, untuk setiap unit jumlah pegawai yang masuk bekerja di area kampus Polbangtan Medan diatur sesuai dengan kebutuhan kerja dan harus dalam kondisi sehat, tidak menunjukkan gejala mirip COVID-19," jelasnya.
Baca juga: Direktur Polbangtan Medan imbau civitas akademika waspada Covid-19
Bahkan kebijakan pengaturan pegawai yang masuk kerja diatur secara bergantian sesuai surat edaran Polbangtan Medan nomor: 1356/KP.230/I.6/03/2020 tertanggal, Kamis (19/3).
"Surat edaran ini sebagai tindaklanjut surat Sekretaris Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian 17 Maret lalu," sebutnya.
Meskipun demikian, bagi pegawai yang tidak masuk kerja akan tetap menjalankan kewajibannya dengan bekerja dari rumah (Work From Home) dan tidak menggunakannya istilah sebagai hari libur.
"Kewajiban bekerja dari rumah itu dibuktikan laporan kegiatannya dalam bentuk bukti fisik dengan mengirimkan foto menggunakan Aplikasi "Open Camera" setiap dua (2) jam sekali, " terangnya.
Kemudian, segala kegiatan akademik, seperti kuliah, bimbingan akademik, bimbingan Tugas Akhir/magang, pelatihan dan kegiatan lain, masih tetap berlangsung. Hanya saja melalui daring (dalam jaringan/online) atau tidak perlu datang ke kampus.
"Polbangtan Medan juga mengimbau seluruh pegawai untuk menunda pertemuan atau rapat dengan tamu. Bila tidak mungkin ditunda, dapat menggunakan video conference dan bila harus hadir di kampus, harus melalui prosedur yang berlaku," tegasnya.
Polbangtan Medan juga mengimbau seluruh pegawai agar menjaga kesehatan diri dan keluarga dengan melakukan 'social distance' guna mencegah penularan COVID-19.
"Kami imbau seluruh Pegawai Polbangtan Medan agar melakukan 'social distance' dengan menghindari pertemuan yang dihadiri oleh banyak orang atau pergi ke area publik (keramaian) yang berpotensi tertular COVID-19, dan acara lain yang tidak mendesak," kata Yuliana.
Dampak pandemi COVID-19, Pegawai Polbangtan Medan terapkan "Work From Home"
Jumat, 20 Maret 2020 14:17 WIB 2410