Asahan (ANTARA) - PT Citra Sawit Indah Lestari (CSIL) menyatakan tidak memberikan pembelaan hukum kepada 3 centeng pelaku pembunuhan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa Hukum PT CSIL, Tri Purno Widodo, didampingi Humas, Dodi Saylendra bahwa apa yang dilakukan 3 karyawannya tidak perintah perusahan.
" Karena bukan perintah perusahaan maka persoalan tersebut menjadi tanggungjawab mereka," ucap Dodo kepada sejumlah media, Jumat (13/3) di kantor PT CSIL Kisaran.
Baca juga: Tersangka pembunuhan siswi SMP diancam hukuman mati
Dodo mengungkapkan bahwa perusahaan menyesalkan perbuatan 3 petugas keamanan (Centeng) mereka yang diduga melakukan pembunuhan terhadap siswi SMP dan kini menjadi tersangka pelaku pembunuhan.
"Kami tak pernah membayangkan apa yang dilakukan para pelaku. Kejadian itu di luar nalar kami. Pasalnya perusahaan tidak pernah memberikan arahan untuk bertindak kekerasan dalam persoalan keamanan," kata Dodo.
Bila terjadi tindak pidana pencurian, sebagaimana sesuai dengan SOP, pihak perusahaan selalu membawa persoalan tersebut ke pihak kepolisian.
Baca juga: Kejati Sumut: tersangka pembunuhan hakim dititipkan di Rutan Medan
Terkait proses hukum kepada para pelaku, Dodo menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut seluas-seluasnya. " Proses hukum kita serahkan kepada pihak kepolisian dan kita jugae tetap memberlakukan UU ketenagakerjaan," ujarnya.
Terkait dengan keluarga korban,Dodo menyatakan pihaknya sudah melakukan komunikasi. Dan rencananya perusahaan akan memberikan bantuan.
" Manajemen perusahaan mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya siswi SMP yang menjadi korban pembunuhan, " sebut Dodo.
Sebelumnya, 3 centeng CSIL djadikan tersangka pembunuhan atas nama Ita warga Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Adapun ketiga tersangka, yakni, berinisial RS(44), warga Dusun III Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang; DAD (38), warga Dusun II Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat; dan SH (54), warga Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang.
Tiga pelaku pembunuhan tidak dapat pembelaan hukum dari perusahaan
Jumat, 13 Maret 2020 22:13 WIB 1602
Karena bukan perintah perusahaan maka persoalan tersebut menjadi tanggungjawab mereka