Asahan (ANTARA) - Tiga tersangka pembunuhan yang bekerja sebagai keamanan perusahaan perkebunan terhadap siswi SMP dijerat hukuman mati.
"Mereka kita jerat dengan Pasal 340, hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," ungkap Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto saat menggelar konferensi pers, Kamis (12/3/2020) di polres setempat.
Baca juga: Gara gara brondolan sawit , keamanan perusahaan perkebunan habisi nyawa Novita
Kapolres menjelaskan pelaku yang terdiri dari RS (44), warga Dusun III Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, DA (38), warga Dusun II Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat dan inisial SH (54) bekerja di PT CSIL sakit hati kepada korban, karena sudah dilarang untuk tidak mengambilnya brondolan sawit, namun korban tetap melakukannya.
Baca juga: Bupati Asahan teken kesanggupan wujudkan pelayanan publik
Sehingga pelaku menghabisi nyawa korban yang masih duduk di sekolah menengah pertama (SMP), Ita (14) dengan mencekik, memukul dengan batu dan pelepah sawit.
"Awalnya tersangka tidak mengaku, namun karena kejelian kita dan keterangan saksi-saksi, mereka berhasil kita ringkus," ujar Kapolres.
Mantan Kapolres Natuna yang didampingi Waka Polres, Kompol M.Ikhwan , Kasat Reskrim AKP Andrian Risky Lubis juga menyatakan bahwa korban meninggal murni karena tindak kekerasan yang dilakukan pelaku. Dan hasil otopsi tidak ada kekerasan seksual.
Tersangka pembunuhan siswi SMP diancam hukuman mati
Kamis, 12 Maret 2020 17:34 WIB 1319