Ini empat tuntutan massa aksi Pemuda Pancasila di Kejati Sumut
Senin, 9 Maret 2020 13:58 WIB 3590
Ratusan anggota Badan Penyuluhan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kota Medan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu Sumut), Senin. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
Medan (ANTARA) - Ratusan anggota Badan Penyuluhan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kota Medan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin.
Aksi mereka menuntut pihak Kejati Sumut untuk mengevaluasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, yang diduga telah melakukan pembiaran atas tuntutan terdakwa kasus pembunuhan dengan korban bernama Syahfila Hasan Affandi di Pengadilan Negeri Medan pada 27 Februari 2020.
"Yang membuat kita turun ke jalan hari ini ketika kita mendengar tuntutan yang diajukan oleh kejaksaan cuma 4 tahun, padahal tindak pidana yang mereka dakwakan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Ini yang kami sangat sayangkan dan kami kecewakan," kata Ketua BPPH MPC Kota Medan Irwansyah Putra di lokasi.
Menurut mereka, tuntutan yang dinilai tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa itu akan menimbulkan gejolak-gejolak di kemudian hari.
"Dengan tuntutan yang rendah ini tidak menjaga kredibilitas keamanan, karena di ormas ini beda, pemikirannya tidak sama jangkauan pemikirannya. Jadi kami berharap pihak kejaksaan juga mendukung suasana kondusifitas di Kota Medan. Jangan lagi membuat tuntutan secara asal-asalan dengan tidak mempertimbangkan rasa keadilan," ujarnya.
Dalam aksinya, BPPH Pemuda Pancasila Kota Medan dan seluruh elemen yang tergabung di dalamnya menyatakan 4 tuntutan, yakni: wvaluasi kinerja Kajari Medan dan kedisiplinan Kejari Medan, copot Kajari Medan, karena telah matinya lonceng keadilan, copot Kasi Pidum Kejari zmedan karena diduga adanya praktek suap kepada Kasi Pidum dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan di Medan Johor.
Serta meminta Kejati Sumut untuk mengevaluasi Kejari Medan karena telah melakukan pembiaran atas tuntutan yang seakan menegaskan bahwa murahnya harga nyawa manusia yang dinilai sebatas rupiah.
Sementara itu dikutip dari dakwaan JPU disebutkan, kasus ini bermula pada hari Minggu tanggal 8 September 2019 sekitar pukul 16.30 WIB setelah kegiatan Rapat Pemilihan Pengurus Pemuda Pancasila Anak Ranting Pangkalan Mansyur di Kantor Kelurahan Pangkalan Mansyur.
Korban Syahdila Hasan Affandi bersama beberapa temannya pergi menuju ke warung di Jalan Eka Rasmi, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan ormas lainnya dan menanyakan mengenai spanduk milik mereka yang dicopot oleh ormas lainnya itu.
Namun terjadi bentrokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam kasus ini lima terdakwa yakni Irwansyah alias Iwan Bebek, Sutiyono alias Penong, M. Suheri Alfaris alias Harri Porter, Dedi Syahputra alias Tamil dan Putra Riokardo alias Rio hanya dituntut 4 tahun penjara yang dituntut JPU Joice Sinaga dan Artha Sihombing.