Langkat (ANTARA) - Warga Dusun III Desa Kwala Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat menghakimi pelaku pencurian yang sangat meresahkan masyarakat disana selanjutnya diamankan Polisi Gebang guna pengusutan lebih lanjut.
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmad, di Stabat, Kamis.
Rochmad menjelaskan polisi Gebang mendapat laporan masyarakat melalui Kepala Dusun III Desa Kwala Gebang bahwa telah diamankan warga seorang laki-laki Edi Tarigan yang selama ini sangat meresahkan warga masyarakat yang sering mengambil barang barang milik warga disana.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Langkat amankan warga Gebang pengedar narkotika
Menerima laporan tersebut petugas dari Polsek Gebang melakukan penjemputan terhadap pelaku dimana pelaku sudah sempat dihakimi warga selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Gebang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dimana sebelumnya juga Edi Tarigan alias Edi (30) warga Dusun III Desa Kwala Gebang ini juga dilaporkan oleh pelapor Santi Ang karena mencuri dua ampia dan blender.
Peristiwanya, Rabu (14/2) pukul 06.00 WIB ketika Santi Ang menuju dapur dan hendak mengambil ampia untuk membuat molen dan menemukan ampia tersebut tidak ada di dapur dan pelapor melihat jendela sudah rusak dan lemari sudah terbuka.
Baca juga: Polisi Gebang Langkat tangkap "Bob" dalam Operasi Antik Toba
Kemudian pelapor mengetahui bahwa ampia miliknya yang hilang dijual oleh Edi Tarigan kepada Sahla penduduk Tanjung Pura dimana Sahla mengakui ada membeli satu ampia dari Edi Tarigan.
Setelah itu ampia tersebut dikembalikan Sahla kepada pelapor hingga akhirnya warga menghakimi tersangka Edi Tarigan dan dijemput petugas, katanya.
Warga Gebang Langkat hakimi pelaku pencurian
Kamis, 5 Maret 2020 6:30 WIB 3492