Medan (ANTARA) - Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan tersangka JG (44) penduduk Dusun III Desa Jaharun B Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang diduga membunuh istrinya Deni Astuti (37).
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (29/2), membenarkan penangkapan pelaku pembunuh istri tersebut.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi Kamis (27/2) sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu korban Astuti dan tersangka JG sedang berbaring tidur.
Baca juga: Polisi olah TKP pembunuhan di Galang
Selanjutnya JG melihat korban tersenyum sendiri dan bernyanyi. Tersangka merasa tersinggung dan bertanya kepada korban, "masih kau kenang-kenang dia?"
Tersangka kemudian emosi dan membekap mulut korban dengan menggunakan bantal. Astuti sempat melawan dan mencoba melarikan diri.
"Saat korban membuka pintu rumah, tersangka mengambil batu ganjalan pintu rumah, kemudian memukul Astuti di bagian belakang kepalanya hingga terjatuh," ujar Firdaus.
Baca juga: Dipicu rasa cemburu, petani di Nias Selatan ini tusuk kemaluan istrinya dengan kayu
Melihat korban terjatuh, tersangka kembali mengambil batu dan kemudian memukul korban di bagian kepala. Merasa tak puas tersangka mengambil besi, kemudian memukul korban di bagian kepala.
Melihat korban sudah bersimbah darah, JG menutup korban dengan menggunakan kasur. Setelah itu tersangka melarikan diri ke Seribu Dolok, Pematang Siantar, Perdagangan, Kisaran, dan ke Air Batu.
Tersangka menyerahkan diri ke Polresta Deli Serdang pada Jumat (28/2) malam sekira pukul 23.00 WIB guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Hasil autopsi sementara ditemukan luka di bagian belakang kepala korban akibat terkena benda tumpul," kata Kompol Firdaus.
Polresta Deli Serdang amankan suami bunuh istri
Sabtu, 29 Februari 2020 23:16 WIB 2201