Nias (ANTARA) - Fozikha Dodo (27) petani asal Desa Amuri, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, ditangkap Polisi karena menusuk kemaluan istrinya Adina (26) dengan kayu.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 44 ayat 1 dari Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," terang Kapolres Nias Selatan AKBP .I Gede Nakti Widhiarta, SIK, Kamis.
Kapolres Nias Selatan memberitahu, penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya dipicu oleh rasa cemburu.
Baca juga: Temuan mayat di perairan Gunungsitoli, ternyata warga Nias Selatan
Tersangka menuding istrinya selingkuh, sehingga pada Sabtu, 4 Januari 2020, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tersangka mendatangi korban yang sedang menidurkan anaknya di dalam kamar.
Tersangka meminta korban untuk mengakui telah selingkuh dan menghubungi keluarganya untuk memberitahu perbuatannya.
"Karena keluarga korban tak kunjung datang, tersangka menganiaya istrinya dengan menendang beberapa kali, kemudian mengikat korban di belakang rumah dan menusuk kemaluan korban dengan kayu," ungkapnya.
Baca juga: Nelayan di Nias Utara tewas tenggelam akibat tidak bisa berenang
Akibat perbuatan tersangka, korban kini mengalami depresi, dan telah melaporkan perbuatan suaminya tersebut ke Mapolres Nias Selatan.
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, Polisi menangkap tersangka pada 16 Februari 2020 dan kini ditahan di sel tahanan Polres Nias Selatan.
Baca juga: Dugaan korupsi billing hotel, Polda Sumut periksa 21 anggota DPRD Nias Selatan