Hal itu diungkapkannya saat dijumpai di Polsek Deli Tua, Senin. Ia mengaku berniat bunuh diri lantaran permasalahan ekonomi keluarga hingga perlakuan kasar dari sang suami.
Baca juga: Ini pengakuan istri aniaya suami yang lumpuh di Deli Tua
Baca juga: Ini pengakuan istri aniaya suami yang lumpuh di Deli Tua
"Saya rasanya udah malas, udah bosan kali menghadapi hidup ini. Saya udah coba mau bakar badan. Rasanya enggak ada lagi ceria hidup ini, gembiranya enggak ada lagi," ujarnya lirih.
Baca juga: Istri penganiaya suami yang lumpuh di Deli Tua ditetapkan sebagai tersangka
Baca juga: Istri penganiaya suami yang lumpuh di Deli Tua ditetapkan sebagai tersangka
Tak tahan dengan perlakuan sang suami, wanita yang menjadi tulang punggung dalam keluarganya itu lantas nekat memukul suaminya dengan mengunakan besi dan kayu broti.
Baca juga: Istri aniaya suami yang lumpuh di Deli Tua
Baca juga: Istri aniaya suami yang lumpuh di Deli Tua
"Suntuk kali rasanya memikirkan hidup ini, mana anak mau sekolah, mana anak yang satu lagi belum ada berumah tangga. Ekonomi semakin susah, cari makan susah, mana suami yang sakit ini lebih kejam sama kita, ngusir, memukuli juga melempar. Karena enggak tahan, saya pukul lah," ujarnya.
Setelah menganiaya suaminya, Yuttiur mengaku menyesal. Ia bahkan langsung menyerahkan dirinya ke Polsek Deli Tua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari laporan tersebut, petugas langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di TKP, petugas mendengar suara teriakan korban meminta tolong dari dalam rumah .
Petugas langsung mendobrak pintu depan rumah dan melihat korban tergeletak di lantai kamar dengan mengunakan celana pendek dalam kondisi luka koyak kepala dan seluruh badan biru-biru bekas pukulan.
Petugas dibantu warga sekitar langsung membawa korban ke rumah sakit dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Dalam kasus ini, pihak Kepolisian telah menetapkan Yuttiur sebagai tersangka yang dijerat pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.