Medan (ANTARA) - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyambut baik tawaran Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dari Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI) mengenai penanganan HAM bersama.
Karena penanganan masalah HAM tidak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak. Perlu ada kerja sama lintas instansi sehingga penanganannya bisa dilakukan secara efektif dan efisien.
“Saya setuju sekali, mari kita kerja bersama melindungi hak-hak manusia,” kata Gubernur Edy Rahmayadi saat menerima audiensi Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Ruang Rapat Lantai 10 Kantor Gubernur Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (24/2).
Namun Gubernur berpesan kerja sama tersebut haruslah nyata. Sehingga segala permasalahan HAM yang ada bisa selesai.
“Mari kita kerja konkret pada persoalan hak asasi manusia. Kita melindungi hak manusia, sehingga sama-sama kita bisa benahi. Berbicara hak orang hidup itu penting sekali,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menyampaikan, selama ini Komnas HAM telah bekerja sama dengan Pemprov Sumut dalam berbagai penanganan masalah HAM di daerah ini. Namun kerja sama tersebut belum dalam bentuk nota kesepahaman.
Untuk itu katanya, diperlukan MoU dalam hal penanganan kasus HAM bersama. Diharapkan MoU tersebut membuat masalah HAM akan ditangani secara efektif. “Komnas HAM sudah ada kerja sama dengan Pemprov Sumut, tapi belum pernah diatur dalam MoU. Dengan kerja sama Pemprov penanganan kasus akan jauh lebih efektif dilakukan,” kata Taufan.
Taufan juga memaparkan, bahwa Sumut adalah provinsi dengan pengaduan kepada Komnas HAM terbanyak kedua setelah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Meskipun demikian banyaknya pengaduan tidak menunjukan bahwa di daerah tersebut banyak pelanggaran HAM.
“Harapan kita dengan Pemprov Sumut, kita bisa bekerja sama dalam rangka menangani kasus bersama. Kami juga memohon untuk terus berkoordinasi, karena pemerintah daerah lebih tahu,” kata Taufan.