Madina (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tanggapi tuntutan pedagang korban kebakaran pasar baru Panyabungan yang demo ke kantor Bupati Mandailing Natal, Senin (24/02).
Dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Kepala Dinas Perdangan Kabupaten Mandailing Natal, Jhon Amriadi menyampaikan, untuk tempat bagi penyewa sudah ada dalam keputusan Bupati No.511/1024/K/2019 tentang mekanisme pelaksanaan relokasi dan desain bangunan kios bagi pedagang yang menjadi korban dan atau mengalami dampak kebakaran pasar baru.
Baca juga: Tuntut kepastian relokasi, pedagang pasar Panyabungan demo
Sedangkan terkait permintaan untuk lokasi relokasi akan di pertimbangkan setelah selesai relokasi yang menerima bantuan sosial.
"Untuk penundaan pemindahan pedagang ke tempat relokasi tidak bisa lagi karena sesuai dengan anggaran pasar baru yang bersumber dari APBN, pembangunannya mulai Juni s/d Desember 2020," ujarnya.
Baca juga: BPS: Sebutan Batak Mandailing sudah diganti dengan Mandailing
Ia menyebutkan, untuk data pedagang kaki lima di pasar baru Panyabungan sebelum kebakaran terdapat 286 pedagang. Sedangkan yang sudah di pindahkan ke relokasi lintas barat sebanyak 169 pedagang. Sedangkan pedagang yang belum relokasi sebanyak 117.
"Sebelum dilaksanakan pemetaan relokasi, pedagang ruko telah berkonsultasi dengan Dinas Perdagangan," ujarnya.
Sementara untuk pedagang mingguan atau pedagang setiap hari kamis, sudah di tempatkan pada pasar pagi dan lintas barat. Dan untuk tempat jajanan buka puasa 2020 akan di lakukan rapat sebelum Ramadhan.
"Untuk akses jalan ke tempat beribadah tim relokasi akan membukakan ruang atau lorong menuju Musholla Nova Baru," ucapnya.
Terkait tuntutan pedagang, ini penjelasan Dinas Perdagangan Madina
Senin, 24 Februari 2020 15:19 WIB 1422