Medan (ANTARA) - Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Dr. Alpi Sahari menilai wacana pengalihan pengurusan SIM, STNK dan BPKB dari kepolisian ke Dinas Perhubungan merupakan kemunduran pelayanan publik.
"Implikasinya itu kepolisian telah melakukan inovasi-inovasi dalam rangka pencapaian publik kepuasan masyarakat yang diukur. Lembaga kepolisian sudah terbiasa dengan ini," kata Alpi di Medan, Minggu (16/2).
Selama ini, menurut dia pihak kepolisian khususnya Korlantas Mabes Polri dalam memberikan pelayanan dan menerbitkan SIM, STNK dan BPKP sudah berjalan baik.
"Pelayanan itu berkaitan dengan pelayanan publik, didalamnya ada 2 indikator pelayanan publik yaitu ada good government dan clean government," terangnya.
Selain itu Guru Besar Universitas Negeri Medan, Prof Ibrahim Gultom memiliki penilaian yang sama.
Menurut dia, pengalihan manajemen pengurusan SIM, STNK dan BPKB dari Polri ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perlu ada kajian yang akurat, agar manajemennya tidak makin parah.
"Persiapannya harus matang dulu. Sejauh ini masih ditangani Polri. Tentu jika ditinjau dari semua aspek, selama ini udah bagus. Seperti contoh adanya terobosan smart SIM," katanya.
"Terlepas masih adanya kelemahan, justru dari kelemahan itulah untuk memperbaiki semuanya, termasuk menerapkan konsep-konsep," harapnya
Menurut dia, sangat beralasan jika masyarakat berharap Polri pihak masih menangani ini.
"Kalaupun terjadi peralihan apakah mereka sudah siap baik itu SDM dan perangkat-perangkat yang lain." katanya.
"Kalau dari Kepolisian terjamin dari atas ke bawah. Kalau Kemenhub, kalaupun ada itu cuma di provinsi. Kalau pun nanti dikembangkan, akan memakan biaya juga. Membuat kantornya, menyiapkan SDM nya dan perangkat-perangkat yang lain," ungkap Ibrahim.
Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Dalam pembahasan itu berkembang wacana pengalihan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB dari Polri ke Kemenhub.
Sementara itu, anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat Irwan Fecho meminta pimpinan DPR dapat mengkaji ulang wacana tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek, baik sosial, politik, maupun ekonomi dalam negeri.
"Saran kami untuk revisi undang-undang ini bisa fokus bagaimana memasukkan kendaraan roda dua masuk dalam kategori kendaraan umum," kata Irwan.
Akademisi: pengalihan pengurusan SIM, STNK, dan BPKB kemunduran pelayanan publik
Minggu, 16 Februari 2020 19:30 WIB 1191