Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani menilai biarkan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya yang dibentuk di Komisi III, Komisi VI, dan Komisi XI DPR RI berjalan menyelesaikan kerjanya.
"Jadi mekanisme itu tentu saja akan kami lewati melalui mekanisme lagi, kita tunggu. Biar saja Panja tetap berjalan sampai kemudian terkait dengan proses mekanisme Pansus itu juga nanti akan kami bahas," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Puan mengatakan DPR RI memiliki mekanisme dalam pembentukan Pansus dan saat ini DPR sudah memiliki Panja terkait Jiwasraya di tiga komisi.
Baca juga: Kejagung periksa tiga saksi korupsi Jiwasraya
Menurut dia, tidak bisa Panja dan Pansus berjalan beriringan dan saat ini Panja di tiga komisi sedang berjalan sehingga tunggu prosesnya di tiga komisi.
"Tetapi sekarang Panja di tiga Komisi sedang berjalan jadi kita tunggu proses yang ada di Tiga komisi tersebut dengan nantinya mekanisme terkait dengan pengusulan Pansus kita masukkan dalam mekanisme yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyampaikan usulan pembentukan Pansus Jiwasraya kepada Pimpinan DPR RI pada Selasa.
Dalam usulan tersebut, dilampirkan tandatangan dukungan dari anggota Fraksi PKS sebanyak 50 orang dan anggota F-Demokrat sebanyak 54 orang.
Dalam UU Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), syarat pembentukan Pansus Angket harus memenuhi syarat sebanyak 25 orang dan lebih dari satu fraksi.
Puan nilai biarkan Panja Jiwasraya di tiga komisi berjalan
Rabu, 5 Februari 2020 9:19 WIB 855