Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menitipkan Taufik (36), Direktur MMC di Jakarta ke Lapas Tanjung Gusta Medan. Dia adalah tersangka korupsi sebesar Rp41,8 miliar Dana Dekonsentrasi yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Kamis, mengatakan Taufik ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kegiatan peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dengan peserta dari 25 kabupaten/kota di Sumut.
Ia mengatakan, tersangka yang sempat buron selama satu tahun itu ditangkap Tim Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejati Sumut dan Kejari Jakarta Pusat.
"Tersangka diamankan, saat keluar dari salah satu perusahaan di Jakarta, Rabu (29/1), kemudian diberangkatkan dengan menggunakan pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Kualanamu dan selanjutnya dibawa ke gedung Kejati Sumut," ujar Sumanggar.
Ia menyebutkan, saat berada di Kejati Sumut, tersangka sempat menjalani pemeriksaan, dan selanjutnya digiring oleh petugas keamanan Kejati Sumut ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan.
Sumanggar menambahkan, PT MMC selaku salah satu rekanan pelaksana melakukan mark up Paket Zona III sebesar Rp715.520.000,- untuk Kegiatan Pelatihan Pengembangan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2015.
Paket Zona 3 meliputi Kisaran, Asahan, Rantau Prapat, Labuhan Batu, Mandailing Natal, Padang Sidempuan, Tapanuli Selatan, Labuhan Batu Selatan, Padang Lawas Utara, dan Labuhan Batu Utara.
Total kerugian negara dari pagu anggaran mencapai Rp4.537.889.000 yang terjadi markup pada Paket Zona 1, Zona 2, dan Zona 3 dengan tersangka THM, serta Zona 4 markup biaya infokus.
"Tersangka melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahu 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata mantan Kasipidum Kejari Binjai itu.
Kejati Sumut titipkan tersangka korupsi Dana Dekonsentrasi ke Lapas
Kamis, 30 Januari 2020 20:37 WIB 727