Langkat (ANTARA) - Aparat Reskrim Kepolisian Stabat Kabupaten Langkat meringkus Zulfikri alias Kiki (25) warga Jalan Perniagaan Lingkungan V Kelurahan Stabat Baru karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi Antik Toba 2020.
Hal itu disampaikan Kapolsek Stabat AKP B Girsang melalui Kanit Reskrim Iptu Andri GT Siregar SH, di Stabat, Selasa.
Penangkapan itu dilakukan setelah sebelumnya polisi menerima informasi, lalu tim yang terdiri dari Subandi, Dodi Afrizal, Herdianto menangkap tersangka di Jalan Umum Pasar I Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu.
Baca juga: Kecelakaan lalu lintas di Kuala Langkat, satu korban meninggal dunia
Baca juga: Polisi Langkat tangkap pengedar sabu-sabu Hinai dan Gebang
Barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu lembar timah rokok warna putih, dan satu unit sepeda motor Beat warna hijau nomor polisi BK 3616 PAL.
Siregar menjelaskan, Kapolsek mendapat informasi yang akurat dari masyarakat bahwa di kawasan itu ada seorang laki-laki yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: BNN Langkat ringkus perempuan bandar sabu-sabu warga Wampu
Baca juga: Dua warga Secanggang diringkus polisi Langkat karena miliki sabu-sabu
Lalu tim melakukan penangkapan dimana tersangka sempat berupaya untuk membuang barang bukti, namun berhasil diamankan.
Ketika diperiksa tersangka Zulfikri alias Kiki mengakui barang bukti itu miliknya. "Kini tersangka sudah kita serahkan ke Satresnarkoba Mapolres Langkat untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Polisi Stabat Langkat tangkap pemilik sabu-sabu
Selasa, 28 Januari 2020 7:04 WIB 13286