Padangsidimpuan (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan menertibkan sejumlah angkutan kota yang beroperasi tidak sesuai izin trayek.
Kabid Lalin Dishub Kota Padangsidimpuan, Aceh Hutasuhut, Jumat, mengatakan, tujuan dilakukan penertiban itu setelah pihaknya setelah mendapat aduan masyarakat yang meminta agar angkot tidak melalui inti kota dan kembali ke rute yang sudah ditentukan.
"Kita mendapat aduan dari masyarakat bahwa angkot sudah masuk ke inti kota, yaitu ke jalan Sudirman dan sering egetem di depan kantor wali kota. Hal ini sangat menganggu pengguna jalan lainnya," katanya.
Baca juga: Diduga akibat arus pendek, 14 rumah dilalap si jago merah di Marancar
Ada 4 titik penertiban yang dilakukan oleh Dishub Kota Padangsidimpuan, yaitu di depan kantor wali kota, depan Bank Sumut Syariah, Depan TK Kartika dan Jalan MH. Thamrin.
"Penertiban dilaksanakan ini akan terus dilaksanakan dari waktu ke waktu yang belum ditentukan dan berjangka. Jika masih ada angkot yang melanggar trayek maka akan ada tindakan tegas," katanya.
Pemkot Padangsidimpuan, tertibkan angkot yang tidak sesuai izin trayek
Jumat, 24 Januari 2020 13:08 WIB 3393