Medan (ANTARA) - Setelah proses rekonstruksi adegan pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin di kediamannya di Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, kemudian dilanjutkan rekonstruksi pembuangan jasad korban.
Pembuangan jasad korban dilakukan di Dusun II, Desa Suka Damai, Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.
Tersangka RF mengendarai sepeda motor jenis metik dan JP membawa mobil. Sementara posisi jenazah Jamaluddin terlihat di bangku belakang supir.
"RF berperan menunjukkan jurang tempat pembuangan mobil dan jenazah Jamaluddin, dengan posisi masih di atas sepeda motor. Kemudian mobil yang dikendarai oleh JP dalam keadaan mesin hidup, lalu diterjunkan ke jurang," jelas Kapolda Sumut Irjen pol Martuani Sormin Siregar di lokasi.
Dalam hal ini, kata Martuani, pihaknya akan memberikan penghargaan kepada warga yang membantu mengungkap kasus ini.
"Terimakasih warga Kutalimbaru. Kepada warga yang membantu pihak kepolisian akan diberikan penghargaan. Kita juga mengapresiasi kinerja anggota yang telah mengungkapkan kasus ini," ujarnya.