Langkat (ANTARA) - Aparat Reskrim Kepolisian Besitang Langkat menangkap Imran Surbakti, warga Lingkungan III Simpang lima Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang merasa temannya dilaporkan (dikibusi) soal narkotika hingga masuk penjara dengan mengancam pelapor pakai parang.
"Benar ada ditangkap pelaku pengancaman," kata Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmad, di Stabat, Rabu.
Baca juga: Sempat melarikan diri menyeberangi sungai, pelaku narkotika diringkus Polisi Bahorok Langkat
Pelaku pengancaman Imran Surbakti berdasarkan laporan pelapor Gindo Manik warga Dusun Alur Meranti Desa Bukit Mas Kecamatan Besitang, Senin (6/1) pukul 21.00 WIB.
Dimana pelapor Gindo Manik berada di warung Bu Yani sedang bermain billyard tepatnya di Muara Soma Lingkungan III Kelurahan Pekan Besitang Kecamatan Besitang, tiba-tiba pelaku Imran Surbakti datang ke kedai kopi tempat pelapor bermain billyar dan pelaku langsung duduk di warung tersebut.
Selanjutnya pelapor menyapa pelaku sambil menawarkan minum namun pelaku diam saja dan tidak membalas sapaan pelapor.
Kemudian pelaku berdiri mengambil stick billyar bertujuan untuk memukul pelapor dan berbicara, "kau yang mengibuskan Bergeh (pelaku yang tertangkap masalah narkotika) dan pelapor menjawab tidak ada mas, dan pelaku kembali mengatakan "gak ada kau bilang" biar tau kau, di teleponnya aku, katanya kau kibusnya....matilah kau malam ini".ancam pelaku.
Lalu pelaku memukulkan stik billyar dan korban lompat hingga dikejar pakai parang.
Atas kejadian yang dialaminya itu Gindo melaporkan ke Polsek Besitang hingga pelaku ditangkap.