Medan (ANTARA) - Personel Polres Belawan menembak tersangka SA (30) pelaku penganiayaan dan pemerasan terhadap korban Ramadhona (35) sopir truk mengangkut kayu yang tengah melintas di daerah Sicanang, Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolres Belawan AKBP Muhammad R Dayan kepada wartawan di Belawan Rabu mengatakan tersangka yang merupakan warga Belawan Bahari itu diamankan pada hari ini sekitar pukul 05.00 WIB dan kini masih dirawat.
Baca juga: Polisi sebut 210 kilogram ganja akan diedarkan pada Tahun Baru 2020
Menurut dia, tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur, karena berusaha menyerang petugas, saat akan dilakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka sudah sering melakukan pemerasan terhadap sopir truk yang melintas di Belawan.
"Bahkan, pelaku tak segan-segan menganiaya warga setempat jika berani melaporkan aksinya kepada petugas kepolisian," ujarnya.
Dayan menyebutkan, dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti pisau dan potongan baju korban, serta sejumlah uang.
Selain itu, aparat kepolisian masih mengejar pelaku lainnya (DPO).
"Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan melanggar Pasal 368 subsider 361 KUH Pidana denga ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, peristiwa pemerasan itu terjadi pada tanggal 17 Desember 2019. Saat itu korban Ramadhona (35) sopir truk warga Pulau Samosir, Kota Tebing Tinggi melintas di Simpang Sicanang dan dihadang oleh kedua pelaku, yakni SA dan rekannya (DPO).
Korban yang tidak mengenal pelaku, diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp20.000 sambil menodongkan sebilah pisau.
Berusaha serang saat ditangkap, Polres Belawan tembak pelaku pemerasan sopir truk
Kamis, 26 Desember 2019 6:36 WIB 1933