Langkat (ANTARA) - Rudiansyah Putra (31) warga Dusun 7 Sei Buluh Desa Pulau Kampai Kecamatan Pangkalan Susu yang merupakan bandar narkotika ditangkap Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat karena kedapatan memiliki 68,12 gram sabu-sabu.
"Ini bandar yang berhasil kita tangkap dari Pangkalan Susu," kata Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono SH, di Stabat, Selasa.
Baca juga: Pencuri sepeda motor ditangkap Unit Pidum Polres Langkat
Penangkapan terhadap Rudiansyah Putra ini dilakukan tim pimpinan Kanit Iptu Rudy Sahputra SH, di Jalan Umum Desa Sei Meran, Kecamatan Pangkalan Susu, katanya.
Dari penangkapan terhadap bandar sabu-sabu ini diamankan satu bungkus plastik klip warna bening yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 68,12 gram dan satu unit handphone Nokia warna hitam.
Penangkapan terhadap Rudiansyah Putra ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang masuk ke petugas dimana ada seorang laki-laki memiliki narkotika diduga jenis sabu-sabu di Jalan Umum Desa Sei Meran, Kecamatan Pangkalan Susu.
Atas informasi tersebut Kanit I Res Narkoba Iptu Rudy Sahputra SH dan tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan.
Lalu tim Opsnal melakukan undercover buy dan akan melakukan transaksi dengan tersangka lalu setelah diperlihatkan barang bukti maka petugas melakukan penangkapan terhadapnya dan menyita barang bukti.
"Saat diperiksa tersangka mengakui barang bukti itu miliknya dan untuk diperjualbelikan," katanya.
Baca juga: Melawan saat hendak ditangkap, pencuri tambak udang dihadiahi timas panas
Bandar sabu-sabu Pangkalan Susu ditangkap Satresnarkoba Polres Langkat
Selasa, 24 Desember 2019 11:49 WIB 11822