Aekkanopan (ANTARA) - Kandidar Bupati/Wakil Bupati yang mengajukan diri melalui jalur perseorangan tidak dapat diusung atau didukung partai atau gabungan partai. Namun hal itu berlaku jika Komisi Perlindungan Umum (KPU) sudah melakukan verifikasi faktual.
Hal itu dikatakan anggota KPU Labuhanbatu Utara Adi Susanto ST menjawab pertanyaan Wakil Bupati Labura KRT Drs H Dwi Prantara MM pada Sosialisasi Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Tahun 2020 di Aekkanopan, Kamis.
"Kalau sudah dilakukan verifikasi faktual di tingkat PPS, maka calon perseorangan tidak bisa lagi diusung atau didukung partai atau gabungan partai," kata komisioner yang membidangi Divisi Teknis dan Penyelenggaraan tersebut.
Karenanya, tambahnya, KPU membuka pendaftaran Liason Officer (LO) untuk calon perseorangan. Gunanya adalah memudahkan komunikasi sehingga jika ada hal baru atau yang kurang dipahami terkait tahapan pilbup.
Menurutnya, calon perseorangan harus mendapat dukungan minimal 23.906 orang yang dibuktikan dengan tanda tangan, fotocopy KTP dan persyaratan lain. Karena yang mendukung juga harus memenuhi syarat.
Seorang prajurit TNI, Polri, ASN, perangkat desa, anggota KPU dan Bawaslu tidak bisa memberikan dukungan bagi seorang calon perseorangan. "Jadi hal-hal seperti inilah yang akan diverifikasi oleh petugas nantinya," bebernya.
Sebelumnya Adi memaparkan secara runut dan rinci terkait pelaksanaan pilbup, khususnya untuk calon perseorangan yang pendaftarannya lebih awal dibanding kandidat dengan usungan atau dukungan parpal atau gabungan parpol.
Acara yang dipandu anggota KPU H Safru el Fauzi Lc MA tersebut juga menampilkan komisioner lainnya sebagai narasumber. Acara juga dirangkai dengan tanya jawab antara peserta dan narasumber.