Payakumbuh, (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat mulai melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi orang dengan gangguan jiwa dan lanjut usia sebagai upaya memenuhi hak kependudukan tanpa terkecuali.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Payakumbuh, Yunida Fatwa di Payakumbuh, Selasa, mengatakan pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) tidak hanya bagi warga normal saja, tetapi juga bagi orang dengan gangguan jiwa.
"Setiap warga Indonesia memiliki hak sama untuk memiliki data kependudukan, jadi kita juga melayani dan melakukan perekaman bagi mereka," katanya.
Apalagi saat ini identitas sangat penting untuk mendapatkan pelayanan pengobatan karena Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan tetap meminta data diri jika ingin berobat.
Untuk melakukan perekaman itu pihaknya melakukan sistem "jemput bola" dengan mendatangi rumah warga, bahkan ke kamar-kamar warga setempat.
Selain melakukan perekaman KTP-el bagi warga lanjut usia dan orang dengan gangguan jiwa, pihaknya juga berkomitmen untuk memenuhi data kependudukan secara keseluruhan dengan menyasar usia 17 tahun di sekolah.
Ia mengatakan jumlah perekaman KTP-el di Kota Payakumbuh hingga 31 September 2019 sudah mencapai 99,15 persen dari 96.678 jumlah wajib KTP di daerah itu.