Tapanuli Utara (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara bekerja sama dengan petugas Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 8,4 kilogram yang hendak dibawa ke Kalimantan melalui jalur udara.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial RAS alias Adul (24), warga Jalan Enggang, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, dan EST alias Tampu (37), warga Desa Lumban Pinasa, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.

Kapolres Tapanuli Utara melalui Kepala Satresnarkoba, Iptu Junaedi Pardede menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap RAS pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di area pemeriksaan manual bagasi Bandara Silangit.

Saat itu, petugas bandara melakukan pemeriksaan acak (random check) terhadap barang bawaan penumpang dan mencurigai tas milik tersangka. Setelah diamankan dan diserahkan kepada petugas kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.265 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita 99 cartridge pod merek Batman warna hitam yang berisi cairan diduga narkotika, uang tunai Rp.808.000, lima kantong plastik kresek warna hitam, satu unit telepon seluler merek Oppo warna merah, serta dua lembar boarding pass.

Sementara itu, tersangka kedua, EST alias Tampu, berhasil diamankan sekitar pukul 11.00 WIB di Terminal Madya Tarutung saat diduga hendak melarikan diri.

Dari hasil interogasi awal, EST mengaku melarikan diri dari Bandara Silangit setelah melihat rekannya, RAS, diamankan petugas bandara. Ia menyadari bahwa tas miliknya telah melalui proses pemeriksaan sehingga memilih meninggalkan lokasi.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas Satresnarkoba segera berkoordinasi dengan pihak bandara untuk mengamankan bagasi milik EST yang masih berada di Bandara Silangit.

Dari dalam tas tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat bruto 4.164 gram. 

Selain itu, turut diamankan 34 cartridge pod bertuliskan Manggo, 33 cartridge pod bertuliskan Grape, 33 cartridge pod bertuliskan Pineapple, delapan kantong plastik kresek warna hitam, satu unit telepon seluler merek Realme warna putih, serta uang tunai sebesar Rp.650.000.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Tapanuli Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui membawa narkotika tersebut dari Medan dan berencana mengirimkannya ke Kalimantan melalui Bandara Silangit.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai 8.429 gram atau sekitar 8,4 kilogram sabu, belum termasuk ratusan cartridge pod berisi cairan yang diduga mengandung narkotika.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat serta asal-usul barang haram tersebut.

"Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut," ujar Iptu Junaedi.



Pewarta: Rinto Aritonang
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026