“Nelayan Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh menangkap kapal pengguna pukat harimau beserta lima anak buah kapal ini pada Selasa (5/11) di perairan laut Desa Air Hitam, Kecamatan Pondok Suguh,” kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko Nasyyardi dalam keterangan persnya di Mukomuko, Rabu.
Setelah itu Kepala Desa Pasar Ipuh melaporkan kejadian penangkapan satu kapal pengguna pukat harimau tersebut kepada Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh.
Ia menjelaskan, kronologis penangkapan satu kapal pengguna pukat harimau itu saat nelayan Desa Pasar Ipuh pergi untuk melihat jaring yang dipasang di perairan laut Desa Air Hitam.
Pada saat berada di tengah laut, katanya, sejumlah nelayan di wilayah ini melihat ada sebanyak dua unit kapal yang menangkap ikan dengan menggunakan pukat harimau di perairan laut Desa Air Hitam.
Kemudian sebanyak 15 perahu motor tempel nelayan setempat langsung melakukan pengejaran, namun satu dari dua unit kapal pengguna pukat harimau tersebut berhasil kabur.
Ia menyatakan, diduga pukat harimau yang digunakan kapal tersebut telah merusak sejumlah jaring ikan yang dipasang oleh para nelayan di wilayah ini di perairan laut Desa Air Hitam.
Kemudian kalangan nelayan di wilayah ini mengamankan nahkoda beserta anak buah kapal (ABK) begitu juga dengan kapal dibawa oleh para Nelayan ke pantai Desa Pasar Ipuh.
Ia menyebutkan, identitas nahkoda dan anak buah kapal tersebut, yakni M. Idris (58),nelayan dari Pulai Baai Bengkulu, Samsidi Lubis (67), Husri Efendi (47), Aswir (40), Pasaribu (49).
Selain mengamankan nahkoda dan anak buah kapal para nelayan juga mengamankan jaring pukat Harimau dan membawanya ke Markas Kepolisian Sektor setempat.
Nasyyardi mengatakan, selanjutnya proses di Polsek Kecamatan Ipuh dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu hari ini rencananya turun ke Kabupaten Mukomuko.