Medan (ANTARA) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara berharap Lanal dan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Sibolga menertibkan kapal pukat harimau "trawl" lepas pantai di Muara Upu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Wakil Ketua DPD HNSI Sumut, Nazli, di Medan, Minggu, mengatakan wilayah pantai Muara Upu merupakan zona tangkapan ikan bagi nelayan tradisional Tapanuli Selatan.
Sehubungan dengan itu, menurut dia kapal pukat trawl dilarang menangkap ikan di wilayah pantai Muara Upu.
Baca juga: Pukat harimau merajalela di pantai Muara Upu Tapanuli Selatan
"Wilayah Muara Upu selama ini adalah daerah tangkapan ikan nelayan kecil yang menggunakan alat pancing," ujar Nazli.
Ia menyebutkan, wajar nelayan tradisional di daerah itu, merasa tidak senang kehadiran pukat harimau tersebut.
Kapal pukat trawl itu juga dilarang beroperasi di perairan Indonesia berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015, karena menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan di laut.
Baca juga: Terkait maraknya pukat harimau di Tapsel, DKP Sumut segera surati PSDKP
Nazli juga meminta kepada Bupati Tapanuli Selatan, Polres Tapanuli Selatan dan institusi terkait lainnya agar memperhatikan aspirasi nelayan yang memprotes kegiatan pukat trawl, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kehidupan nelayan kecil di Tapanuli Selatan semakin menderita akibat merajalelanya kapal pukat harimau yang tidak ramah lingkungan itu," kata tokoh Nelayan Sumut itu.
Sebelumnya, penangkapan ikan menggunakan pukat harimau di lepas pantai Muara Upu, Kecamatan Muara Batang Toru. Kabupaten Tapanuli Selatan semakin merajalela.
"Kegiatan pukat harimau itu, sudah berlangsung cukup lama," kata Kepala Desa Muara Upu, Husnul Amir.
Ia menyebutkan, selain pukat harimau, nelayan menggunakan alat tangkap rawai senggol dari Sibolga dan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah juga beroperasi di perairan laut Tapanuli Selatan.
HNSI minta pukat harimau di perairan Tapanuli Selatan ditertibkan
Minggu, 12 Januari 2020 23:18 WIB 1505