Medan (ANTARA) - Personel Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara meringkus enam orang tersangka diduga perampok truk trailer yang mengangkut 25 ton getah karet di Km 29 Jalan Tol Belmera Pintu Tol Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto, di Mapolda Sumut, di Medan, Senin, mengatakan enam tersangka yang diamankan petugas kepolisian, yakni BH, THH, AIH, AR, YKC, dan HER.
Menurut dia, tersangka perampok truk tersebut, ditangkap pada Jumat (1/11), setelah menerima laporan dari korban Suherman, Darmawan Lase, dan Rahmadi.
Peristiwa perampokan itu terjadi Selasa (20/2) sekitar pukul 08.10 WIB, saat itu korban membawa truk trailer bermuatan puluhan ton getah karet di Jalan Tol Tanjung Morawa.
"Namun, tiba-tiba saja dipepet sebuah mobil Avanza yang dikemudikan tersangka. Kemudian tersangka menuduh korban telah menyerempet mobil mereka," ujar Agus yang didampingi Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut Kombes Andi Riyan.
Baca juga: Kapolda: Mobil polisi dan ambulans harus diprioritaskan
Selanjutnya tersangka menarik korban dari truk trailer, dan ditodong dengan pisau, kemudian memasukkan korban ke dalam mobil tersangka.
Selain itu, tangan korban diikat dengan lakban. Mata dan mulut korban juga ditutup dengan lakban.
"Selanjutnya, korban dibuang di luar Pintu Tol Haji Anif, dan muatannya dibawa kabur oleh tersangka," katanya pula.
Baca juga: Polda Sumut tangkap perampok truk bermuatan susu sapi di tol
Kapolda menambahkan, tersangka dipersalahkan melanggar pasal 365 ayat 2 ke 1e dan ke 2 e KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.