Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman dalam penyidikan kasus suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019.
Wiriya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin (TDE).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman sebagai saksi untuk tersangka TDE terkait tindak pidana korupsi suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonformasi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK sita berkas empat koper dari kantor Wali Kota Medan
Selain Wiriya, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Dzulmi, yakni ajudan Wali Kota Medan Muhamad Arbi Utama, pegawai honorer staf Wali Kota Medan Eghi Devara Harefa, Staf Subag Protokoler Pemkot Medan Uli Artha Simanjuntak serta dua pegawai honorer protokoler Pemkot Medan Sultan Sholahuddin dan M Taufiq Rizal.
KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan Dzulmi sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).
Baca juga: Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin ditahan KPK
Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada Selasa (15/10).
Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.
Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.
Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.
Baca juga: Kekayaan Dzulmi Eldin capai Rp20,3 miliar
Pengembangan kasus Dzulmi Eldin, KPK panggil Sekda Kota Medan
Selasa, 29 Oktober 2019 11:07 WIB 1871