Aekkanopan (ANTARA) - Pengesahan UU Pesantren memberikan kekuatan status lembaga pendidikan agama yang kerap disebut dengan pondok pesantren (pontren). Ijazah yang dikeluarkan pondok juga setara dengan sekolah formal umum.
Demikian dikatakan Dr HM Adlin Damanik MAP saat diminta moderator H Aswan Lubis untuk menjawab pertanyaan salah seorang kader Nahdlatul Ulama dari Desa Sonomartani Kecamatan Kualuhhulu, Kamis. Ini berlangsung pada Silaturrahim dan Orientasi Pemahaman Ahlu Sunnah Waljama’ah (Aswaja) An Nahdliyi di Pesantren dan Zawiyah Arkanuddin Pulodogom Labura.
Menurut alumni Pesantren Musthofawiyah Purba tersebut, dalam UU yang belum lama disahkan DPR RI tersebut ada lima poin penting. Pertama terkait kurikulum yang mewajibkan pesantren mengajarkan santrinya menggunakan kitab kuning.
“Jadi santri jangan hanya melihat sumber hukum Islam melalui medsos (media sosial---red),” ujar pria yang dipercaya menjadi Kepala Departemen Agama di beberapa kabupaten dalam waktu yang cukup lama itu.
Yang kedua, tambahnya, adalah terkait keberadaan pesantren sebagai lembaga mandiri dengan kekhasan menanamkan nilai-nilai keimanan kepada Allah SWT. Hal ketiga adalah, pesantren harus memiliki kiai yang memiliki kompetensi ilmu agama berlatar belakang pendidikan pesantren.
“Kalau di daerah kita, kiai di pesantren-pesantren ini terkadang disebut dengan syech atau tuan guru. Jadi setiap pesantren wajib memiliki kiai sebagai pembimbing,” terang pria yang juga merupakan dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Medan itu.
Keempat, ijazah yang dikeluarkan pesantren setara dengan keluaran lembaga pendidikan umum. “Kalau di masa lalu, selain mengikuti ujian di pesantren, santri juga harus mengikuti ujian persamaan di Depag. Sekarang tidak lagi. Ijazahnya sudah sama,” jelasnya.
Poin kelima adalah pesantren akan mendapatkan dana abadi dari pemerintah. “Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang tersimpan dan jadi bagian dana abadi pendidikan. Tentu ini disesuaikan dengan kemampuan pemerintah,” tambahnya.
Dikatakannya, UU tentang Pesantren ini tidak terlalu mendapat perhatian dibandingkan dua rancangan UU lainnya, yaitu RUU KPK dan RUU KUHP. “RUU Pesantren ini tidak termasuk dalam tuntutan demo-demo yang terjadi,” sebutnya.