Jakarta (ANTARA) - Mantan Menpora Imam Nahrawi mengerahkan 23 pengacara dalam menghadapi sidang praperadilan terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap.
Imam menjadi tersangka pada kasus penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
Sidang pertama yang digelar di ruang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, diawali dengan pemeriksaan berkas para kuasa hukum oleh Hakim Tunggal, Elfian.
Hakim memanggil satu persatu para pengacara dan memeriksa berkas serta kartu keanggotaan sebagai pengacara. Total ada 14 orang yang dipanggil hadir, sisanya tidak hadir di persidangan karena berbagai alasan.
Pemeriksaan berkas para kuasa hukum berlangsung agak lama ketika hakim ketua memanggil satu persatu para pengacara dan memeriksa berkasnya serta tanda pengenalnya.
Ruang persidangan pun dipenuhi oleh para pengacara. Empat orang duduk di kursi kuasa hukum, sedangkan yang lainnya duduk memenuhi tempat duduk pengunjung.
Selain dipadati oleh tim kuasa hukum, ruang sidang juga dihadiri sejumlah pria berkain sarung dan berpeci serta awak media.
Sidang pembacaan permohonan praperadilan atas tersangka mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) ini akhirnya ditunda hingga Senin (4/11) karena pihak termohon, yakni KPK tidak hadir di persidangan.
Sebelum menutup persidangan, hakim meminta petugas mengumumkan persidangan sebanyak tiga kali. Setelah itu sidang ditutup dengan penundaan hingga 4 November.
"Tolong dipanggil KPK tiga kali," kata Hakim Elfian kepada petugas sidang.
Penundaan persidangan sempat mendapat sanggahan dari pihak kuasa hukum yang meminta hakim agar sidang tidak ditunda selama dua minggu.
Menurut tim kuasa hukum, mereka membutuhkan proses praperadilan berjalan cepat sebelum perkara masuk pengadilan.
Tetapi hakim tetap menunda menjadi dua minggu karena alasan cuti hakim sudah terdaftar di pengadilan.
Usai persidangan, Saleh, selaku tim kuasa hukum Imam Nahrawi mengatakan total ada 23 pengacara yang dilibatkan.
"Kita semua satu tim, totalnya ada 23 orang," kata Saleh.
KPK pada Rabu (18/9) telah mengumumkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka. Imam diduga menerima uang suap dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Hadapi sidang praperadilan, Imam Nahrawi kerahkan 23 pengacara
Senin, 21 Oktober 2019 15:41 WIB 701