Kegiatan ini dilakukan dalam upaya menertibkan para penggunaan pengendara yang melanggar lalu lintas.
"Tujuan operasi yakni untuk tertib administrasi kendaraan bermotor dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas upaya guna meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," kata Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihartini, Sabtu.
Adapun target operasi yakni pengemudi yang tidak memiliki SIM, pengemudi yang SIM-nya tidak sesuai dengan kendaraan/peruntukan, dan pengemudi di bawah umur.
Kemudian pengendara melawan arus, menerobos lampu merah, pengemudi melanggar rambu/marka, serta tidak menggunakan helm.
"Untuk sasaran benda yakni kendaraan yang memasang lampu isyarat lalu lintas (rotator/strobo) dan kendaraan yang melanggar berat muatan. Tidak sesuai peruntukan dan laik jalan serta peraturan Undang-Undang lalu lintas lainnya," jelasnya.