Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggelar Operasi Zebra Toba yang dimulai 14 hingga 29 Oktober 2024 dengan melibatkan 1.396 personel gabungan.
Dalam Operasi Zebra Toba tersebut ada beberapa hal yang menjadi perhatian khusus, seperti yang disampaikan Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Nanang Masbudi.
Nanang mengatakan ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam Operasi Zebra Toba 2024 yakni memasang rotator dan sirine bukan peruntukan.
Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia/plat dinas, pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.
Kendaraan melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat berkendara, mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt, melebihi batas kecepatan.
Kemudian, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak layak jalan, kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan standar.
Kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan/bahu jalan dan penyalahgunaan TNKB Diplomatik.
"Melalui Operasi Zebra Toba Kita berharap membawa perubahan berlalu lintas ke arah lebih baik lagi, menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan," ucap Nanang.