Pematangsiantar (ANTARA) - Polresta Pematangsiantar dipimpin Kapolres AKBP Budi Pardamean Saragih mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan pengemudi ojek online Vecky Erwanto Damanik.
Kasat Reskrim Iptu Nur Istiono kepada sejumlah wartawan di Mapolres, Kamis (3/10), memaparkan kronologis penangkapan tersangka SS alias Gel (28), warga Jalan Pane Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur.
Tersangka ditangkap di depan GOR, Jalan Merdeka Pematangsiantar pada Selasa, 1 Oktober 2019, sedangkan penikaman terhadap korban pada Sabtu, 28 September 2019 dini hari di Jalan HOS Cokroaminoto Pematangsiantar.
Personel polisi menemukan barang bukti sebilah pisau dari rumah tersangka dan satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5164 TAJ.
Kedua barang bukti itu diduga digunakan tersangka saat peristiwa, sedangkan motifnya ketersinggungan atas ucapan korban.
Baca juga: Pengemudi ojol tewas ditikam OTK di Pematangsiantar
Baca juga: Driver ojol di Medan patah tulang ditendang jambret