Langkat (ANTARA) - Dari dalam warung di Jalan Nurul Huda Lingkungan IX Kelurahan Bukit Jengkol Kecamata Pangkalan Susu Kabupaten Langkat aparat polisi setempat meringkus ibu rumah tangga pengedar ganja berikut barang buktinya 18,04 gram.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Pangkalan Susu AKP Slamet Riyadi SH MH, di Pangkalan Susu, Selasa.
Ibu Rumah Tangga pengedar ganja itu Umi Kalsum alias Umi (45) warga Jalan Gotong Royong Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu, katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka ini sebanyak sembilan paket kecil diduga berisi narkotika jenis ganja, satu dompet ukuran sedang warna hitam dan uang tiga lembar pecahan Rp 10.000.
Sementara akibat dari perbuatannya maka penyidik mempersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Penangkapan terhadap tersangka ini setelah unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya yang menginformasikan bahwasanya di salah satu warung tepatnya di daerah terminal pangkalan susu, tempat beredarnya narkoba jenis ganja.
Lalu diperintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Susu IPTU Mardianto langsung melakukan penggrebekan ke warung tersebut.
Dari penggerebekan itu maka ditemukanlah berbagai barang bukti milik tersangka, katanya.
Dari dalam warung IRT pengedar ganja ditangkap Polisi Pangkalan Susu
Selasa, 1 Oktober 2019 7:12 WIB 4603