Simalungun (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Simalungun mengamankan sebanyak 3,77 gram sabu dan 1,97 gram ganja pada operasi penggerebekan di warung kopi di Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, Sabtu (2/8) menyebut, operasi dilakukan pada 30 Juli 2025.
Barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja itu milik tersangka IJS (48) warga Nagori Cingkes, yang melakukan transaksi narkoba di warung tuak milik Pido Perangin-angin.
Saat penangkapan, tersangka berupaya kabur dan membuang rokok bungkus berisi narkoba, yang diakui diperoleh dari FT, warga Kabupaten Karo.
Selain sabu dan ganja, personel Satuan Narkoba Polres Simalungun juga mengamankan uang tunai Rp600.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di markas komando Polres Simalungun untuk proses hukum.
