Langkat (ANTARA) - Tersangka Azman (43) seorang nelayan warga Lorong VIII Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat yang memiliki puluhan bungkus narkotika diringkus aparat Kepolisian Pangkalan Brandan.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Kepolisian Pangkalan Brandan Iptu Dahnial Saragih SH, di Pangkalan Brandan, Rabu.
Penangkapan terhadap Azman ini dilakukan polisi pada Rabu (11/9) sekitar pukul 11.30 WIB, dari Lorong VIII Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat.
Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti di antaranya 41 bungkus ketengan yang diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering, satu bungkus ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering dibalut dengan kertas koran.
Selain itu dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Kini penyidik sedang memeriksa intensif tersangka dan mempersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dahnial Saragih menerangkan penangkapan terhadap tersangka setelah sebelumnya petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang menguasai narkotika jenis sabu-sabu dan jenis daun ganja kering.
Sesampainya di TKP tim melihat tersangka yang sedang berada di dalam rumah kemudian langsung melakukan penggeledahan badan dan sekitaran kediamannya dan berhasil menemukan 41 bungkus ketengan yang diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering, dan berbagai barang bukti lainnya yang diakuinya adalah milik tersangka.