Madina (ANTARA) - Polres Mandailing Natal kembali menemukan lima hektare lahan ganja di pegunungan Simantawa Desa Desa Huta tinggi Kecamatan di Panyabungan Timur.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Irsan Sinuhaji, S.IK, MH kepada ANTARA, Jumat (6/9) menyampaikan, lima hektar lahan ganja itu ditemukan pada Sabtu (31/8) setelah sebelumnya Satuan Resnarkoba mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ditemukan ladang ganja di daerah kawasan pegunungan yang ada di desa itu.
Lima hektar ladang ganja atau dengan jumlah ± 30.000 batang ganja yang ditemukan tersebut terdiri dari seluas ± 1,5 hektar tanaman ganja yang berumur satu bulan, satu hektar berumuran dua sampai tiga bulan, 1,5 hektar berumuran empat bulan dan seluas ± tiga hektar berumur lima sampai enam bulan.
Setelah dilakukan perhitungan oleh personel gabungan barang haram yang ditemukan tersebut kemudian dilakukan pencabutan dan penyemprotan dengan racun dan dilanjutkan dengan pemusnahan dengan cara membakar pohon ganja di lokasi.
Adapun batang pohon ganja yang dimusnahkan sejumlah ± 29.734 batang, sedangkan sisanya ± 266 batang dibawa untuk dijadikan sample barang bukti.
Pohon ganja yang dimusnahkan tersebut diantaranya 2.000 batang yang berumur sekitaran satu bulan, 8.000 batang pohon yang berumur sekitaran dua sampai tiga bulan, 5.000 batang berumur sekitaran empat bulan, 15.000 batang pohon yang berumur sekitaran lima sampai enam bulan.
Sedangkan status tersangka atau pemilik ladang ganja tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan Satrenarkoba Polres Madina.