Langkat (ANTARA) - Aparat Kepolisian Polres Langkat, Sumatera Utara, menangkap seorang bandar narkotika dengan berbagai barang bukti siap edar dan siap pakai.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIk melalui Kepala Kepolisian Pangkalan Brandan Iptu Dahnial Saragih SH, di Pangkalan Brandan, Sabtu.
Tersangka yang ditangkap itu Rony Alfasha (20) warga Desa Securai Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.
Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan polisi sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari tersangka ini diamankan berbagai barang bukti diantaranya satu bungkus plastik klip bening ukuran besar yg diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu, lima bungkus plastik klip ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu.
Selain itu dua bungkus kertas warna coklat diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering, dua buah sekop yg terbuat dari pipet, dua bungkus plastik klip bening ukuran besar yg kosong, tiga bungkus plastik klip bening ukuran besar yang kosong diduga bekas sisa narkotika jenis sabu.
Juga turut diamankan dua bungkus plastik klip bening kosong ukuran sedang diduga bekas sisa narkotika jenis sabu, tiga bungkus plastik klip bening kosong ukuran kecil diduga bekas sisa narkotika jenis shabu.
Termasuk satu bungkus kertas rokok warna coklat yg berisikan narkotikas jenis ganja yg baru di pakai, satu buah timbangan elektrik, satu buah mancis warna biru yg telah di pasang jarum, satu buah mancis warna kuning.
Tersangka yang ditangkap petugas inj dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Penangkaoan ini bermula dari laporan masyarakat ada laki-laki yang sedang memiliki, menguasai narkotika jenis sabu, menyikapi informasi tsb selanjutnya team opsnal bergerak ke TKP dan sesampainya di TKP team melihat satu orang laki-laki yang sedang berjalan kaki kemudian team opsnal langsung mengamankan orang tersebut.
" Kini tersangka sedang diperiksa secara intensif untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut," kata Dahnial.