Nunukan (ANTARA) - Sebanyak 32 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Negeri Sabah dideportasi Pemerintah Malaysia tersangkut kasus narkotika.
Hal ini sesuai dengan pendataan petugas Imigrasi Nunukan Kalimantan Utara pada Rabu (21/8) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Nunukan. Puluhan TKI kasus narkotika ini diserahkan kepada BP3TKI Nunukan untuk ditampung di Rusunawa Jalan Ujang Dewa Kabupaten Nunukan.
Sebagaimana keterangan tertulis Kepala Seksi Intel, Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Bimo Mardi Wibowo, Kamis bahwa puluhan TKI kasus narkoba ini sesuai dengan data yang diperoleh dari Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu dan hasil pendataan oleh petugas Imigrasi setempat.
Setelah didata, kata Bimo, diserahkan kepada BP3TKI Nunukan pada hari itu juga. Selain kasus narkoba, 80 TKI lainnya dideportasi karena tidak memiliki dokumen yang sah atau paspor selama bekerja di negara itu.
Kemudian lima orang lagi karena kasus kriminal biasa seperti perkelahian atau pemukulan, sehingga dihukum selama berbulan-bulan di penampungan sementara di Kota Kinabalu dan Sandakan.
Bimo menambahkan, TKI dideportasi oleh pemerintah Negeri Jiran karena tertangkap oleh aparat kepolisian negara Malaysia tanpa menggunakan paspor bekerja di perladangan atau perkebunan.
Sedangkan TKI deportasi kasus narkoba kebanyakan mengaku hanya pemakai (pengguna) akibat pengaruh rekan-rekannya.
32 TKI deportasi dari Sabah terkait kasus narkoba
Kamis, 22 Agustus 2019 17:26 WIB 1526