Nunukan (ANTARA) - Pemerintah Malaysia memulangkan 21 tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, karena tersangkut kasus narkoba bersama ratusan orang lainnya pada Jumat (24/5).
Puluhan TKI tersangkut narkoba di Negeri Jiran ini telah menjalani hukumannya secara bervariasi di penjara Malaysia sebelum dideportasi ke Kabupaten Nunukan, ujar Plh Kepala BP3TKI Nunukan, Arbain di Nunukan, Sabtu.
Seluruh TKI yang dipulangkan tersebut, baik kasus dokumen keimigrasian maupun narkotika telah ditampung di Rusunawa Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan selama beberapa hari.
Selama berada di penampungan Rusunawa itu, TKI yang tersangkut narkoba ini diberikan pemahaman dan pengetahuan dasar-dasar bela negara serta informasi berkaitan dengan mekanisme menjadi pekerja asing legal di luar negeri.
Arbain menambahkan, TKI yang tersangkut narkoba ini mengaku hanya pengguna semata sehingga hukumannya tidak terlalu berat. Namun, kata dia, BP3TKI setemoat tetap memperlakukan sama dengan TKI ilegal lainnya.
Ke-21 TKI tersangkut kasus narkoba ini dipulangkan ke Kabupaten Nunukan pada Jumat (24/5) bersama dengan 139 orang lainnya yang berasal dari wilayah kerja KJRI Kota KInabalu dan KRI Tawau.
21 TKI ilegal dipulangkan ke Nunukan karena kasus narkoba
Sabtu, 25 Mei 2019 19:43 WIB 1112