Langkat (ANTARA) - Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kabupaten Langkat terpaksa memberikan tembakan ke arah kaki pelaku pembunuhan karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat hendak ditangkap.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langkat AKP M Fathir Mustafa SIK, MH, di Stabat, Senin.
Terungkapnya kasus pembunuhan dan pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Sirapit berkat kejelian petugas dan informasi yang didapat di lapangan.
"Motif sakit hati dan utang piutang hingga korban dibunuh pada Jumat (26/7) di Desa Sumber Rejo Kecamatan Sirapit, di mana mayat korban RG (17) ditemukan dalam sumur di areal perkebunan kelapa sawit," ujarnya.
Saat ditemukan di lapangan kepala korban sudah menjadi tengkorak karena ditimbun tanah. Setelah dicek identitasnya, korban langsung dikenali pihak keluarga.
Tersangka pelaku pembunuhan Dedek Syahputra (21) warga yang sama dengan korban, yang ketika itu menusuk korban dengan.
Pelaku pembunuhan ini dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 365 termasuk juga UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukumam seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Polisi tembak pelaku pembunuhan karena coba melarikan diri
Senin, 12 Agustus 2019 17:39 WIB 2847