Simalungun (ANTARA) - DPRD menyetujui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun pada rapat paripurna pengesahan rancangan Perda tentang P-APBD tahun anggaran 2019 di Gedung Dewan di Pamatang Raya, Kamis (1/8).
Persetujuan disampaikan melalui juru bicara Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP, Fraksi Nasdem, Fraksi Hanura dan Fraksi Pembangunan Amanat Sejahtera (Partai PAN, PPP dan PKS).
Perubahan itu pada pendapatan daerah semula Rp 2.441.754.656 menjadi Rp 2.421.486.952,32 berkurang Rp 20.267.703.591,68.
Sedangkan belanja daerah semula Rp 2.423.685.403.258,33 menjadi Rp 2.470.944.098.684,10 bertambah Rp 47.258.695.425,77.
Pemerintah Kabupaten diminta segera menyesuaikan rasionalisasi program dan kegiatan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) setelah APBD Perubahan disahkan.
Rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Djohalim Purba didampingi Wakil Bupati H Amran Sinaga dihadiri 34 dari 50 anggota Dewan, sejumlah pimpinan OPD dan para camat.
Wakil Bupati membacakan pendapat akhir Bupati JR Saragih yang menyampaikan terima kasih kepada Anggota Dewan atas persetujuan Perubahan APBD tahun anggaran 2019 menjadi Perda.
APBD Simalungun bertambah Rp47 miliar lebih
Kamis, 1 Agustus 2019 16:17 WIB 1832