Tapteng (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Arsyad Lubis menegaskan, bahwa sitim kenaikan pangkat guru berbeda dengan kenaikan pangkat pegawai negeri biasa.
"Karena guru itu adalah fungsional dan baru dapat naik pangkat jika memenuhi syarat," kata Arsyad Lubis, ketika dikonfirmasi ANTARA terkait adanya kesulitan yang dialami guru di Sumatera Utara untuk mengurus kenaikan pangkat mereka, Rabu.
Ia mengatakan bisa saja angka kredit guru itu tidak memenuhi sehingga terlambat naik pangkat. Karena pangkat guru tidak otomatis, melainkan harus melalui angkat kredit.
"Kalau seorang guru tidak mampu membuat angka kreditnya apalagi diupahkan ke orang lain, maka dia (guru) akan terlambat naik pangkat. Mungkin hal itu yang dialami sebahagian guru, bukan karena dipersulit,” tegasnya saat mendampingi Gubsu dalam acara pengukuhan siswa/i baru SMAN 1 Matauli Pandan.
Baca juga: Gubsu: Omong kosong murid berhasil tanpa guru yang cerdas
Ia pun mengaku, bahwa pihaknya melayani dengan baik setiap guru yang sudah memenuhi syarat untuk naik pangkat dan tidak ada dipersulit. Kalaupun ada pemberian SK yang terlambat, gajinya langsung diamprah.
“Kalau ada guru-guru yang dipersulit di sekolahnya untuk mengurus pangkat, agar dilaporkan ke cabang dinas. Kalau cabang dinas mempersulit, laporkan langsung kepada saya atau ke Dinas Pendidikan Provinsi, biar saya proses langsung,” tandasnya.
Kadis juga menyampaikan, terkait pembayaran kenaikan gaji guru honor provinsi dari Rp40ribu menjadi Rp90 ribu per jam sedang diamprah pembayarannya terhitung 1 Juli 2019.
“Jadi semua guru honor provinsi yang dikeluarkan SK nya atau kita berikan penugasan sedang dipersiapkan pembayaran kenaikan amprahnya dari Rp40ribu per jam, menjadi Rp90 ribu perjam terhitung 1 Juli 2019,” ujarnya.