Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil meringkus komplotan pelaku 'Becak Hantu' yang kerap meneror warga Kota Medan, Sumatera Utara.
"Mereka bukan menakut-nakuti layaknya hantu, namun adalah sekelompok orang dengan becak motor khas Medan yang menghantui masyarakat karena melakukan berbagai aksi pencurian," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto saat menyampaikan paparan di Mapolrestabes Medan, Kamis (18/7).
Penangkapan terhadap kelompok ini berawal pada Selasa (16/7) sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas mendapat informasi bahwa komplotan pelaku 'Becak Hantu' berada di seputaran Jalan Garuda VI Perumnas Mandala, di sebuah tempat makan.
Petugas bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Natal Perangin-angin alias Natal.
Kemudian pukul 23.00 WIB, petugas mendapat informasi kembali bahwa pelaku lainnya sedang berada di Jalan Panglima Denai Medan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan tersangka Parasian Situmorang alias Gondit saat sedang mengendarai becak yang biasa mereka gunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Kemudian, sekitar pukul 00.00 WIB, petugas kembali mendapatkan informasi keberadaan tersangka Antonius Samuel Pasaribu alias Toni.
Baca juga: WNA asal Italia dijambret di Medan
Baca juga: Empat polisi di Medan diduga lakukan pemerasan diamankan
Baca juga: Polrestabes Medan selidiki komplotan begal di Underpass Titi Kuning
Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka bersama sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BK 2805 AIE.
Saat melakukan pengembangan untuk mencari tempat kejadian perkara (TKP) lainnya dengan tersangka Gondit dan Natal, kedua tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugass, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki tersangka.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, empat unit becak motor (betor), dua buah gunting pemotong hidrolik, satu buah linggis dan martil, satu buah kunci leter T dan L, dan dua buah kunci leter L.
"Berdasarkan hasil interogasi, ketiga tersangka ini sudah sering melakukan pencurian. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara ," kata Kombes Pol Dadang Hartanto.
Ia menambahkan, saat ini masih ada beberapa tersangka lainnya yang berstatus DPO.
"Beberapa tersangka ini juga merupakan komplotan pelaku 'Becak Hantu" yang biasa melakukan aksi bersama ketiga tersangka yang sudah kita tangkap," jelasnya.