Asahan (ANTARA) - Sebanyak 12 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Asahan akan dipecat. Mereka dipecat karena terlibat kasus tindak pidana korupsi.
Bila mereka tidak dipecat, maka Kementerian Dalam Negeri justru akan memberikan sanksi terhadap Bupati Asahan. Begitu juga dengan seluruh kepala daerah di seluruh Indonesia.
Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, Kamis, menjelasakan, pihaknya sudah menerima teguran dari Kemendagri terkait proses ASN yang tersandung kasus korupsi.
"Ada 12 orang dan kita sudah dapat teguran," kata Hidayat di ruang kerjanya.
Hidayat menegaskan pihaknya akan mematuhi surat dari Kemendagri. Namun pihaknya juga harus mempelajari seluruh proses dan peraturan terkait pemecatan para ASN tersebut.
"Kita ketahui bersama Bupati Asahan menyadang status Plt Bupati. Artinya kita tetap menjalani perintah pusat," ucap Hidayat.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegur 11 gubernur, 80 bupati, dan 12 wali kota. Teguran tersebut disampaikan secara tertulis ke seluruh kepala daerah termasuk di Kabupaten Asahan.
Dari persoalan ini, Tjahjo meminta agar dalam waktu 14 hari segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ASN yang terlibat kasus korupsi.