Surabaya (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menembak mati pengedar narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu, karena membawa pistol dan berusaha melawan polisi dengan senjatanya.
Wakil Kepala Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Leonardus Simarmata di Surabaya, Rabu mengatakan, pelaku yang ditembak mati bernama Luis Sudarmono, usia 39 tahun, warga Tropodo, Sidoarjo, Jawa Timur.
"Penyelidikan terhadap pelaku Luis Sudarmono ini kami lakukan selama sebulan," katanya kepada wartawan di Surabaya.
Polisi mengendus Luis Sudarmono adalah pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan oleh jaringan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun, Jawa Timur.
"Luis Sudarmono adalah bandar narkoba jenis sabu-sabu dari jaringan Lapas Madiun," katanya.
Pada Selasa malam, 2 Juli, polisi membuntuti gerak-gerik Luis Sudarmono dari kawasan Tambaksari hingga ke Sukomanunggal, sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.
Dari tangan pelaku saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1 gram. Selain itu, dari dalam sepeda motor yang dikendarai pelaku, polisi juga menemukan sabu-sabu dalam dua kemasan plastik sedang seberat 150 gram, serta dua plastik kecil seberat 60 gram.
Namun ternyata Luis Sudarmono telah membekali dirinya dengan membawa sepucuk senjata berupa pistol yang segera diarahkan kepada polisi.
Polisi, lanjut Leo, sudah memberikan tembakan peringatan agar pelaku menyerah namun tidak digubris.
Akhirnya, polisi melakukan tindakan tegas dengan melayangkan tembakan terukur yang mengenai dadanya hingga pelaku Luis Sudarmono meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Belakangan kami mengetahui sepucuk pistol yang dibawa pelaku adalah jenis 'airgun' dengan peluru gotri. Kami juga menemukan sebilah pisau penghabisan yang disimpan pelaku Luis Sudarmono di dalam sepeda motornya," ucap Leo.
Polisi kini terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar dan menangkap anggota komplotan lainnya dalam jaringan pengedar narkoba sabu-sabu dari Lapas Madiun.